Cabuli dan Bunuh Bocah 8 Tahun di Riau, Pelaku yang Kabur ke Nias Berhasil Ditangkap

Cabuli dan Bunuh Bocah 8 Tahun

PrimaBerita – Dugaan ada dendam, seorang pria nekat dan tega bunuh bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun. Namun bukan hanya itu saja, pria tersebut rupanya pernah mencabuli korban tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Ia menyimpan dendam lantaran sakit hati dengan orangtua korban yang sering memarahinya. Berdasarkan pengakuan sementara, pria tersebut mengaku bahwa orangtua korban juga mau memukulinya.

Pemuda yang berinisial MH (24) itu melangsungkan aksi sadisnyadi Siak, provinsi Riau. Dan informasinya tersangka pernah mencabuli korban tanpa sepengetahuan orangtuanya sebelum membunuh korban.

“Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban,” ungkap Kapolres Siak Riau AKBP Doddy F Sanjaya.

Doddy mengungkapkan perbuatan sadis MH terungkap setelah korban bocah 8 tahun berinisial ALG tak pulang ke rumah. Keluarga korban pun panik dan akhirnya memutuskan pergi mencari korban ke beberapa lokasi. Setelah melakukan pencarian, pihak keluarga korban menemukan jasad korban pada semak-semak dekat kuburan Kampung Sebatang Timur, kecamatan Tualang, Siak, Riau, jumat (17/07/2020).

“Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh,” imbuh Doddy.

Saat penemuan mayat bocah ada luka sayatan serta bekas penganiayaan terhadap tubuh korban. Sehingga membuat pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Pelaku Sempat Kabur

Setelah memburu pelaku selama 2 pekan, polisi kemudian melacak jejak MH beradadi Nias, Sumatera Utara. MH tertangkap dan mengakui perbuatannya. Polisi jua turut mengamankan sebilah pisau saat menghabisi nyawa bocah tersebut.

Doddy menuturkan kalau tersangka tertangkap pada hari minggu, 26 agustus 2020. Dalam pengakuan tersangka sebelum bunuh bocah berusia 8 tahun, MH mengaku sudah pernah cabuli korban sebanyak 3 kali. Hal tersebut berlangsung jauh-jauh hari sebelum tersangka nekat untuk membunuh.

Maka atas perbuatannya, kini polisi menjerat MH dengan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak menjadi UU.

Selain itu jeratan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 340 KUHP.

Add a Comment