Bocoran Kapan Gaji 13 Pensiunan PNS Dicairkan
PrimaBerita – Gaji 13 pensiunan PNS akan dicairkan namun belum diketahui pasti kapan waktunya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk gaji 13 PNS.
Dari angka tersebut, sekitar Rp 14,6 triliun untuk PNS Pusat, termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan. Kemudian, Rp 13,89 triliun untuk PNS daerah.
Namun, gaji ke-13 ini tidak akan dirasakan bagi para pejabat eselon I dan II serta setingkatnya. Pasalnya, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani gaji 13 2020 hanya akan diberikan pada eselon III ke bawah.
Berikut penjelasan gaji 13 pensiunan PNS kapan dicairkan 2020:
Menurut Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji pencairan gaji ke-13 pensiunan, PNS, TNI, dan Polri diharapkan bisa terlaksana pada minggu depan bulan ini.
Sebab, saat ini revisi peraturan pemerintah (PP) telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan,” ungkap dia kepada detikcom, Jakarta, Senin (3/8/2020)
Berdasarkan PP Nomor 35 tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pencairan gaji ke-13 pensiunan hanya berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Artinya, jumlahnya sebesar gaji sebelumnya.
Sedangkan, gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Walaupun begitu, besaran gaji 13 PNS berbeda-beda tiap golongannya.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil berikut besaran gaji 13 yang didapat belum termasuk tunjangan.
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000