Anggota Hizbullah Divonis Bersalah Terkait Pembunuhan Mantan PM Libanon

Anggota Hizbullah Divonis Bersalah Terkait Pembunuhan Mantan PM Libanon

PrimaBerita – Anggota gerakan Syiah Hizbullah, Salim Ayyash terkena vonis bersalah terkait kasus pembunuhan Rafic Hariri, mantan Perdana Menteri Libanon. Pengadilan yang menyatakan hal tersebut namun pengadilan membebaskan sebanyak 3 tersangka lainnya, selasa (18/08/2020).

Menurut lansiran AFP, terkait keputusan tersebut telah memicu ragam reaksi. Sementara anak Hariri, Saad Hariri menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya menerima putusan dari pengadilan.

“Harapan semua orang jauh lebih tinggi dari yang keluar hari ini, tapi saya yakin pengadilan memutuskan hasil yang memuaskan. Kami terima,” imbuh Saad Hariri selepas menghadiri sidang pengadilan khusus untuk Libanon.

Baca Juga: Polisi Agendakan Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal

Terkait anggota Hizbullah yang terkena vonis bersalah, Salim Ayyash (56) kena hukuman oleh STL atau pengadilan khusus untuk Libanon yang berbasis pada Belanda. Hal tersebut atas insiden pengeboman bunuh diri yang terjadi secara besar-besaran di Beirut. Informasinya telah menewaskan sebanyak 21 orang dan politisi miliader Sunni.

“Pengadilan menemukan Ayyash bersalah sebagai salah satu pelaku pembunuhan Rafic Hariri,” kata David Re, ketua majelis hakim.

Kepada para korban serangan tersebut, hakim mengatakan dan mengharapkan putusan hari ini dapat memberi rasa keadilan. Selain itu hakim juga menyebutkan ada cukup bukti yang menunjukkan Salim Ayyash berada pada pusat jaringan pengguna ponsel untuk memantau pegerakan Hariri.

Menurut informasi, salah seorang pelaku bom bundir juga mengendarai truk yang sudah terisi dengan bahan peledak. Kemudian akhirnya meledakkan dirinya ketika beriringan dengan mobil Hariri saat lewat daerah tepi pantai Beirut Libanon pada 2005 lalu.

Jaksa penuntut menyampaikan bahwa Ayyash merupakan biang keladi dari kelompok tersebut. Sehingga untuk hukuman Ayyash, akan menerima putusannya pada kemudian hari. Ayyash bisa menghadapi hukuman penjara selama seumur hidup.

Sementara lainnya terkait ledakan yang telah mengubah wajah negeri Timur Tengah itu, sang hakim juga mengatakan tak memiliki bukti yang cukup dalam menghukum Assad Sabra (43), Hussein Oneissi (46), dan Hassan Habib Merhi (54).

Add a Comment