2 WNI Buronan Kelas Kakap Ditangkap di Amerika Serikat

WNI buronan kelas kakap

PrimaBerita – Amerika dilaporkan telah menangkap 2 orang WNI buronan kelas kakap yang selama ini diburu oleh polri. Kedua buronan kelas kakap tersebut diketahui bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Buronan Indra Budiman merupakan tersangka kasus tindak pidana penipuan serta pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sementara Sai Ngo merupakan buronan tersangka kasus pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.

Juru bicara kementerian luar negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa konsulat jenderal RI di Houston Texas telah melaporkan adanya penangkapan kedua warga negara Indonesia tersebut ke Jakarta. Pun begitu, Teuku belum dapat menjelaskan secara rinci proses penangkapan keduanya di AS.

Lihat Pula: Musisi Anji Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Kebohongan Obat Covid-19

Selain itu Teuku juga tidak menerangkan terkait penangkapan 2 orang WNI buronan kelas kakap di Amerika Serikat. Apakah merupakan permintaan RI atau tidak.

“Konsul jenderal RI di Houston sudah laporkan ini ke pusat. KBRI Washington DC atau KJRI Houston akan keluarkan rilis. Detailnya tunggu rilis,” terang Teuku Faizasyah seperti yang dilansir CNNIndonesia.

Adapun penangkapan Indra dan Sai di negeri Paman Sam pertama sekali dilaporkan Indonesia Police Watch yang menginformasikan kepada sejumlah media lokal. Keduanya berhasil diamankan oleh pihak imigrasi AS (ICE). Kemudian organisasi tersebut juga menyampaikan kalau pihaknya sebelumnya sudah mengetahui keberadaan kedua buronan dan sudah masuk ke dalam red notice interpol.

Sebagai informasi, kasus Indra Budiman dan Sai Ngo NG sama-sama terjadi pada tahun 2015 lalu. Dari kasus Indra sendiri kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 800 miliar. Namun kabarnya sebelum melarikan diri ke Amerika, Indra diketahui sempat kabur ke Korea Selatan.

Add a Comment