Uni Eropa Buka Perbatasannya Bagi Para Wisatawan, Indonesia Tidak Ada
PrimaBerita – Sejak rabu semalam 1 juli 2020, Uni Eropa kembali buka perbatasannya bagi para wisatawan dari 15 negara. Sebelumnya dewan Uni Eropa juga telah merekomendasikan pencabutan pembatasan perjalanan terhadap negara-negara tersebut sewaktu pembatasan eksternal dibuka.
Adapun informasi mengenai pembukaan perbatasan diberitahukan oleh presiden dewan Uni Eropa yakni Charles Michel lewat akun twitternya (30/6/2020). Lantas kriteria apa serta negara-negara mana saja yang bisa masuk ke dalamnya?
Baca Lainnya: Debat Panas Antara DPR dengan Dirut Holding Tambang Berujung Urusan CSR
Daftar 15 Negara
Uni eropa yang buka perbatasannya kepada 15 negara adalah sebagai berikut:
- Australia
- Korea Selatan
- Jepang
- Kanada
- Algeria
- Tunisia
- Maroko
- Thailand
- Georgia
- Uruguay
- Selandia Baru
- Serbia
- Montenegro
- Rwanda
- China
Sebagai informasi, untuk negara China telah dimuat dengan syarat timbal balik yaitu apabila China juga mengizinkan wisatawan dari negara Uni Eropa. Selain itu pengecualian juga ada diberlakukan seperti kepada tenaga kesehatan/medis, pelajar, diplomat, penumpang transit, pencari suaka, serta pekerja kemanusiaan yang datang dari negara-negara di luar daftar.
Ketentuan Kriteria
Ketentuannya adalah dengan kriteria negara aman. Dan tentu ketentuan ini dilandaskan pada kriteria kesehatan, termasuk angka kasus baru covid-19 yang terjadi dalam 2 pekan terakhir. Menurut pemberitaan DW (30/6/2020) disebutkan bahwa sejumlah negara yang masuk ke dalam daftar juga harus mempunyai tren kasus barunya. Apakah menurun ataupun stabil pada periode tertentu.
Namun menurut pemberitaan Euronews, sebelumnya pada kamis (25/6/2020) lalu telah didiskusikan sebanyak 54 negara oleh anggota Uni Eropa. Akan tetapi keputusan final hanya termasuk 15 negara saja. Dan negara tempat tinggal wisatawan yang bukan kewarganegaraannya menjadi faktor penentu untuk dapat mengunjungi negara-negara Uni Eropa.
Kemudian meski disebut keputusan ini tidak mengikat tetapi ketentuan yang ditetapkan cukup menjadi tekanan bagi 27 negara anggota. Bila melanggar maka negara anggota akan menerima risiko penutupan akses dari negara Eropa lainnya.