Tak Ada Pengamanan Khusus Dalam Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan

Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan

PrimaBerita – Kapolres Metro Jakarta Pusat menyampaikan tak ada pengamanan khusus dalam sidang vonis kasus penyiraman wajah Novel Baswedan. Yang mana sidang putusan kasus telah digelar hari ini di pengadilan negeri Jakarta Utara, kamis (16/07/2020). Dengan terdakwa Ronny Bugis Rahmat Kadir Mahulette.

“Standar saja pengamanannya,” ucap Heru Novianto, kapolres Metro Jakarta Pusat.

Namun sementara itu Kabagops Polres Metro Jakpus, Wiraga Dimas memberitahukan kalau ada ratusan personel yang diterjunkan dalam pengamanan sidang.

“100 sampai 200 (personel), itu gabungan juga dari Polda Metro Jaya,” kata AKBP Wiraga Dimas.

Begitupun pihak pengadilan juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian tentang upaya pengamanan selama berlangsungnya sidang.

Mestinya sidang vonis terhadap kedua terdakwa terkait kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan digelar pada pukul 10:00 WIB pagi tadi. Namun rupanya jadwal yang telah ditetapkan menjadi molor.

Diketahui kasus Novel Baswedan terjadi pada 11 april 2017 lalu. Wajah Novel saat itu disiram dengan menggunakan air keras usai melaksanakan salat subuh di masjid Al-Ikhsan yang berada tak jauh dari rumahnya. Kemudian para pelaku berhasil diamankan setelah melampaui proses penyidikan selama hampir 2 tahun lamanya, yakni pada akhir 2019 lalu. Hingga perkara berlanjut ke proses persidangan.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Penyerang Novel Baswedan 1 Tahun Bui

JPU atau Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus ini menuntut dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Yakni Ronny Bugis Rahmat Kadir Mahulette. Dimana terdakwa merupakan anggota polri aktif.

Para terdakwa terbukti menurut hukum hukum secara meyakinkan dan sah telah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan akibat tersangka menganggap Novel Baswedan menghianati institusi polri.

Add a Comment