Serikat Pekerja Gugat Erick Thohir dan Direksi Pertamina

serikat pekerja gugat erick

PrimaBerita – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB gugat menteri BUMN, Erick Thohir dan juga jajaran direksi PT Pertamina. Gugatan tersebut didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adanya serikat pekerja yang melakukan gugat tersebut, dalam gugatan Erick Thohir beserta anak buahnya dituding telah mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja PT Pertamina (persero).

“FSPPB menilai menteri BUMN dan direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja. Tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina,” terang Kabid Media FSPPB, Marcellus Hakeng.

Selain itu Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu juga mempermasalahkan keputusan mengenai pemberhentian, pengalihan tugas dan pengangkatan direksi Pertamina, serta perubahan nomenklatur jabatan. Dimana perkara ini telah bermula pada 12 juni lalu sewaktu menteri BUMN, Erick Thohir merombak susunan direksi lewat RUPS.

Saat itu dari 11 anggota direksi perseroan, Erick mencopot atau memberhentikan sebanyak6 orang. Yakni diantaranya Dharmawan H. Samsu (direktur hulu), Budi Santoso (direktur pengolahan), dan Basuki Trikora Putra (direktur pemasaran korporat). Kemudian Heru Setiawan (direktur perencanaan investasi dan manajemen resiko), Ignatius Tallulembang (direktur megaproyek pengolahan dan petrokimia), serta Mas’ud Khamid (direktur pemasaran ritel).

Menurut Erick, ia tak ingin posisi direktur Pertamina diduduki oleh lebih dari enam orang.

“Pertamina itu holding, nanti ada subholding. Yang holding direkturnya ya memang cuma 6. Enggak boleh lebih. Ada direktur utama, direktur keuangan, direktur SDM, dan lain-lain.” ucap Erick Thohir lewat konferensi persnya waktu itu.

Sebelumnya tujuannya supaya Pertamina mampu bergerak lebih lincah lagi. Sementara itu setiap subholding juga diharapkan dapat fokus dalam lini bisnisnya masing-masing. Hal ini juga sesuai dengan arahan dari menteri BUMN melalui surat keputusannya. Surat Keputusan tersebut bernomor SR-396/MBU/06/2020 tertanggal 13 juni 2020.

Add a Comment