Pencemaran Nama Baik, Ahok Laporkan 2 Akun Ini ke Polisi

Pencemaran Nama Baik Ahok

PrimaBerita – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Ahok lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Dalam laporan polisi tersebut, disebutkan perkara yang diadukan ialah pencemaran nama baik Ahok melalui media elektronik.

Terkait kronologi kasus tersebut dan bukti hasil pencemaran baik yang dilakukan pelaku kepada Ahok, pihak pengacara Ahok masih enggan membeberkan hal tersebut. Dia mengatakan akan menunggu rilis dari Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus itu.

Akun Instagram tersebut ialah @ito.kurnia dan @an7a_s679. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Terlapor disebut masih dalam penyelidikan.

Namun akun @an7a_s679 sudah menghilang. Sedangkan akun @ito.kurnia masih aktif dengan posting-an terakhir dua hari lalu.

Akun @ito.kurnia itu mengunggah sejumlah foto editan tentang Ahok dan keluarga. Ada foto Ahok yang disandingkan dengan mantan istrinya, Veronica Tan, dan ada pula foto Ahok bersama istrinya saat ini, Puput Nastiti Devi.

Foto-foto itu juga disertai dengan beragam narasi yang disebut oleh pengacara Ahok telah mencemarkan nama baik kliennya. Tak hanya Ahok, akun @ito.kurnia juga disebut telah menjelek-jelekan istri Ahok, Puput Nastiti Devi.

 

Add a Comment