Mahfud MD Memerintakan Agar Menangkap Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra

Mahfud MD Memerintakan Agar Menangkap Buronan Kelas Kakap

PrimaBerita – Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD telah memerintahkan jaksa agung ST Burhanuddin agar segera menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Perihal perintah ini sudah ia sampaikan langsung lewat sambungan telepon.

“Saya tadi sudah bicara dengan jaksa agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO. Oleh sebab itu kejaksaan agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya,” ujar Mahfud MD. Pada kamis 2 juli 2020 kemarin di Jakarta.

Disampaikannya, walaupun buronan kelas kakap Djoko Tjandra tersebut akan mengajukan PK atau Peninjauan Kembali bukan berarti menjadi pembenaran jika dirinya boleh bebas berkeliaran.

Baca Juga: Ormas Menghadang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Papua di Makassar

“Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkannya berkeliaran,” tutur dia.
Selain itu, berdasarkan UU pihak yang mengajukan PK juga harus hadir di pengadilan karena jika tidak hadir maka PK tidak dapat dilaksanakan.

“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht,” pungkas menko polhukam.

Pasalnya bagi dirinya tidak boleh ada penundaan hukum kepada pihak yang telah menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK). Karena hal tersebut sudah disebut sebagai langkah hukum terakhir di dalam sebuah peradilan.

“Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tukas Mahfud MD.

Diketahui beberapa waktu lalu Djoko Tjandra menjadi buronan terkait kasus cessie Bank Bali. Dan juga sempat mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan. Sementara itu Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi pihak imigrasi. Sehingga dirinya pun bisa melenggang bebas beraktivitas di dalam negeri.

Add a Comment