Ini Pendapat Ulama Terkait Kue Klepon Tidak Islami

Pendapat Ulama Terkait Klepon tidak Islami

PrimaBerita – Kabar kue klepon tidak islami mendadak viral di media sosial. Pasalnya warganet merasa aneh, jika jajanan yang digemari tersebut dilarang untuk dimakan. Salah satu Ulama pun memberikan pendapat terkait viralnya kue klepon yang disebut tidak islami itu.

Menurut Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi, ungkapan tersebut tidaklah tepat, dalam islam kue klepon tetap boleh dan halal dikonsumsi.

“Tidak tepat itu. Insyaallah klepon Halalan Toyyiban, jika bahannya untuk membuatnya halal, tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal,” kata ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi, Selasa (21/7).

Ustaz Wahyul yang merupakan Ulama memberikan pendapat terkait kabar klepon tidak Islami itu berasal dari orang-orang yang minim ilmu agama dan kerap salah pengertian. Dalam Islam, tidak ada pengelompokan makanan Islami atau tidak, yang ada adalah makanan yang halal dan haram.

“Menganggap semua dari Timur Tengah itu syar’i dan menganggap yang dari Indonesia enggak Syar’i, padahal dia lahir besar dan makan makanan Indonesia semacam klepon, gethuk, tempe, awug dan lain-lain yang enggak ada di Arab,” ungkap Wahyul yang merupakan Pengasuh Taman Belajar Al-Afifiyah ini.

“Kalau enggak paham tentang ilmu agama ya jangan berfatwa atau bicara seakan-akan dirinya ahli agama, nanti bisa ngawur dan ricuh umat ini,” ucap Wahyul.

Wahyul pun menjelaskan setiap makanan halal dan baik dikonsumsi asalkan dibuat dengan halal. Kriteria halal mencakup tidak tercampur najis, diperoleh dengan cara yang baik dan halal seperti bukan dari mencuri, lalu dibeli dengan uang yang juga diperoleh dengan cara yang halal dan baik misalnya bukan dari hasil menipu atau korupsi.

Pada daging, ketentuan halal meliputi hewan yang halal atau bukan yang diharamkan, diperoleh dengan jalan yang halal, disembelih dengan menyebut nama Allah.

Suatu makanan dapat pula menjadi haram karena beberapa, hal seperti:

1.Haram karena diharamkan seperti daging babi, daging anjing, darah.

2. Haram karena diperoleh dengan cara yang haram seperti hasil mencuri, korupsi, merampok, judi dan menipu.

3. Haram karena tercampur dengan barang yang haram misalnya makanan yang dicampur minyak babi atau daging tikus).

4. Haram karena membahayakan nyawa seperti racun.

Jika klepon dibuat dengan cara yang halal dan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, maka boleh dikonsumsi.

“Anjuran ketika bingung dalam menyikapi halal atau haram atau ragu-ragu (subhat), maka demi keselamatan dan kebaikan sebaiknya tinggalkanlah hal yang meragukan itu. Misalnya makanan ini masuk kategori halal atau haram, Anda bingung maka sebaiknya ya jangan dimakan, Insyaallah pasti selamat,” terang Wahyul.

Add a Comment