Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Artis FTV Hana Hanifah

Fakta Kasus Prostitusi Hana Hanifah

PrimaBerita – Polisi mengungkapkan sejumlah fakta yang mengejutkan terkait kasus dugaan prostitusi artis FTV Hana Hanifah. Hal tersebut diungkap pada konferensi pers pada Selasa (14/7/2020) malam.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengumumkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yaitu R dan J.

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka Saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta,” kata Kombes Riko.

R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi karena berada di Jakarta.

Berikut deretan fakta mengejutkan kasus dugaan prostitusi Hana Hanifah:

 Terlibat Prostitusi Diduga sudah Setahun

Hana diduga sudah satu tahun menjalani kegiatan diduga prostitusi. Namun Hana mengatakan di Medan melakukannya masih hbaru sekali.

Meski demikian, Hana tetap menjadi saksi. Salah satu pertimbangan polisi, Hana adalah objek yang ‘diperdagangkan’ dalam kasus ini.

Faktor Ekonomi

Riko mengatakan Hana diduga sudah setahun terlibat kegiatan diduga prostitusi karena faktor ekonomi. Hana dijanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar.

Hana memang diduga telah menerima Rp 20 juta dari pria berinisial A sebelum ke Medan. A merupakan pria yang diduga memesan Hana ke muncikari J.

Hana kemudian datang ke Medan dan dijemput R. Polisi menyebut R mendapat fee Rp 4 juta dari jasa ‘pengurusan’ Hana selama di Medan.

Menjalin Komunikasi dengan Kolega

Polisi menyebut, Hana menjalin komunikasi lewat chat dengan kolega di berbagai kota. Hana berstatus sebagai saksi. Dia dinilai menjadi objek yang ‘diperdagangkan’ dalam kasus dugaan prostitusi yang menjerat dua tersangka, J dan R sebagai muncikari.

1 Muncikari Adalah Fotografer

Polisi mengungkap salah satu tersangka dalam kasus dugaan prostitusi ini adalah seorang fotografer di Jakarta, J. Menurut polisi, J merupakan teman nongkrong Hana di kafe di seputaran Senayan, Jakarta.

J inilah orang yang diduga secara aktif menawarkan Hana, termasuk ke pemesan di Medan, A. J juga diduga orang yang merekrut tersangka lainnya, R, untuk ‘mengurus’ Hana selama di Medan.

Add a Comment