Alasan Bank Hapus Buku Kredit Saat Pandemi Corona

PrimaBerita – Sejumlah bank melakukan kebijakan hapus buku kredit di tengah pandemi covid. Adapaun langkah tersebut diambil demi menekan rasio kredit bermasalah pada perusahaan.
OJK menerangkan hapus buku kredit merupakan sebuah kebijakan dalam penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dari neraca dan dicatat di rekening administratif. Akan tetapi walau pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal tersebut dimaksud hanya bersifat administratif saja. Sehingga penagihan terhadap debitur masih tetap dilaksanakan.
Menurut direktur keuangan dari bank BCA, sepanjang semester I tahun ini perusahaan sudah melakukan penghapusan buku sebesar Rp 1 trilyun. Sementara itu Vera Lim juga mengatakan tak ada perubahan skema penghapusan buku selama pandemi covid-19.
“Hapus buku dilakukan untuk kredit yang sudah lama proses penagihannya. Jadi tetap ada yang hapus buku untuk kredit yang sudah lama sekali,” imbuh Vera.
Dalam pemaparannya, nilai penghapusan buku pada semester pertama 2020 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu untuk periode yang sama. Tetapi Vera tak merinci jenis kredit yang dilakukan penghapusan.
“Sampai semester I 2020 hapus buku yang kami lakukan tidak jauh beda dengan tahun lalu sebesar Rp 1 triliun,” ungkapnya.
Namun kebijakan bank yang melakukan hapus buku kredit seiring dengan kenaikan rasio NPL Bank Central Asia. Diketahui per juni tahun 2020, perusahaan mencatatkan NPL-nya sebesar 2,1%. Angka ini disebut meningkat dibandingkan juni tahun lalu sebesar 1,4%.
Selain bank BCA, kebijakan penghapusan buku juga dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. Pihak bank CIMB Niaga rutin melakukan hal tersebut bagi kredit yang tergolong macet dalam jangka waktu lama.
“Untuk pinjaman ritel, hapus buku dilakukan rutin sesuai dengan penuaan dari pinjaman macet. Seperti kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Otomatis sifatnya,” ungkap direktur consumer banking CIMB Niaga.