Terbukti Korupsi, Kasubbag Protokoler Pemko Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Kasubbag Protokoler Pemko Medan Divonis Penjara

PrimaBerita – Kasubbag Protokoler Pemko Medan terbukti korupsi dan divonis 4 tahun penjara. Syamsul Fitri (38) menjadi terdakwa dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

Kasubbag Protokoler Pemko Medan itu divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta. Bila tidak dibayarkan maka digantikan dengan dua bulan kurungan oleh majelis hakim Abdul Aziz di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2020).

Syamsul terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin S.

Majelis Hakim setuju dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswanto yang menuntut Syamsul Fitri dengan Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Namun putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan lima tahun.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Syamsul Fitri telah bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun hukuman Syamsul diringankan karena bersikap sopan dipersidangan.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Syamsul Fitri menyatakan sikap pikir-pikir.

Diketahui Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri menghadapi dakwakan yang sama, dimana dalam dakwaan Jaksa KPK, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.

Ia ikut terseret karena telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Add a Comment