Pendapatan Perlengkapan Haji Menurun Setelah Pemerintah Batalkan Keberangkatan

Pendapatan Perlengkapan Haji Menurun

PrimaBerita – Pedagang mengaku bahwa pendapatan penjualan perlengkapan haji menurun setelah pemerintah melakukan pembatalan keberangkatan jamaah haji. Hal ini dikarenakan adanya pandemi di tahan ini.

Omzet toko yang menjual perlengkapan-perlengkapan kebutuhan naik haji seperti mukena, kain ihram, sajadah, maupun peci mengalami sepi pelanggan. Pasalnya usaha penjualan seperti ini sangat bergantung kepada para jamaah calon haji.

Salah seorang pengusaha penjual perlengkapan haji di pasar ikan lama di kota Medan membandingakan tahun lalu dengan tahun sekarang. Lis mengatakan biasanya dari awal bulan ramadhan sampai masa bulan haji seperti tahun lalu sudah mulai ramai pengunjung.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Arab Saudi Karantina Wilayah Kota Jeddah 

Pembelinya sendiri pun disebut dia bukan hanya dari kota Medan saja tetapi juga berasal dari luar kota Medan.

“Biasanya mulai masuk bulan ramadhan seharusnya sudah ramai hingga bulan haji. Namun setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji. Dampaknya omzet penjualan kami drastis turun hingga 80 persen. Biasanya jamaah calon haji membeli pakaian ihram, mukena, peci, dan sajadah,” sebut Lis.

Liz berharap agar pandemi covid-19 ini semoga cepat berakhir karena pendapatan dari penjualan perlengkapan haji menurun ditengah suasana sekarang.

“Ya harapannya semoga wabah virus corona ini cepat selesai, karena bukan hanya perekonomian kami saja yang terdampak hampir semua,” tutup Lis.

Diketahui sebelumnya calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini mencapai 221 ribu orang. Menteri agama, Fachrul Razi yang menyampaikan adanya pembatalan keberangkatan haji untuk tahun 2020. Soal keputusan tersebut disampaikan setelah kementerian agama melakukan komunikasi dengan komisi VIII dan MUI.

Dengan pertimbangan terkait keselamatan para calon jamaah haji. Karena kasus covid-19 di Indonesia sendiri juga masih terbilang tinggi. Sementara itu kedatangan untuk melakukan ibadah umroh juga masih dilarang atau tidak diizinkan.

Add a Comment