Mulai 8 Juni Naik Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri

Mulai 8 Juni Naik Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri

PrimaBerita – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan ojek online beroperasi kembali pada 8 juni mendatang akan tetapi penumpang yang naik ojol tersebut wajib bawa helm sendiri. Selama masa PSBB yang berlangsung di Jakarta, ojol (ojek online) memang  hanya dioperasikan untuk mengantar barang pesanan saja. Ojol dilarang mengangkut penumpang.

Tetapi di bulan juni ditetapkan gubernur DKI sebagai masa transisi. Akan ada sejumlah fasilitas umum yang akan dibuka. Seperti rumah-rumah ibadah dan juga pusat perbelanjaan. Walau dibuka kembali protokol kesehatan tetap harus dikedepankan.

Kepada fasilitas umum yang dibuka akan dibuatkan kuota hanya 50 persen saja. Pun demikian, masyarakat tetap harus menggunakan masker jika keluar rumah serta menerapkan physical distancing. Perlu jarak setidaknya 1 meter antara satu sama lain.

Baca Juga: Dispensasi Masa Aktif SIM Ditengah Pandemi

Kebijakan terhadap penumpang yang naik ojol wajib bawa helm sendiri dilakukan demi mengurangi penyebaran virus corona dimasa transisi ini. Masyarakat harus mengikuti protokol pencegahan covid-19.

“Masa transisi, senin 8 juni 2020 ojek bisa beroperasi. Mereka harus mengikuti protokol pencegahan covid-19 dan ojek online sudah memiliki protap-nya dengan penumpang membawa helm sendiri. Kemudian protokol itu dijalankan agar pengemudi terlindungi dan customer terlindungi,” ujar Anies seperti yang dikutip dalam tayangan televisi iNews sore, kamis (04/06/2020).

Gubernur DKI tersebut melanjutkan kalau masyarakat perlu melakukan kebiasaan baru. Selain itu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga bisa memasuki fase selanjutnya. Fase tersebut meliputi fase yang aman, sehat, dan juga produktif.

Jika pada masa transisi nantinya angka kasus penyakit virus corona meningkat lagi, maka sejumlah pelonggaran mesti diberhentikan. Ojek online (ojol) sekalipun tidak bisa kembali beroperasi untuk sementara waktu.

Sejalan dengan itu, pusat-pusat perbelanjaan atau fasilitas publik dan rumah-rumah ibadat juga ditutup kembali. Meski semuanya sudah bisa dibuka secara bertahap.

Add a Comment