Laporan Pengaduan Dicabut, Ferdian Paleka Bebas

Laporan Pengaduan Dicabut, Ferdian Paleka Bebas

PrimaBerita – Kasus prank sembako berisi sampah dan batu bata yang terjadi beberapa minggu lalu kini telah dicabut korban dan akhirnya membuat youtuber Ferdian Paleka Cs bebas dari hukumannya. Ferdian dan dua rekannya keluar dari sel rutan Polrestabes Bandung, pada kamis hari ini, 04 juni 2020.

Saat keluar dari rumah tahanan, Ferdian pun dijemput oleh pihak keluarga bersama dengan kerabat dan tim kuasa hukumnya. Ia kini sudah bisa menghirup udara bebas lagi.

Diketahui youtuber yang terjerat kasus prank sembako sampah tersebut mengenakan masker, kaus berwarna agak gelap dan topi. Kali ini ia kembali melontarkan ucapaan maaf kepada transpuan di kota Bandung dengan ikhlas dan sungguh-sungguh meminta maaf.

“Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman saya meminta maaf telah membuat konten prank sembako sampah pada transpuan di kota Bandung. Dan kami sangat menyesali perbuatan kami dan tak akan mengulang perbuatan kami,” cetus Ferdian Paleka.

Baca Lainnya: Tiga Zodiak Mendapat keberuntungan di Bulan Juni, Zodiakmu Termasuk?

Ia bahkan mengaku akan memanfaatkan waktu dengan beristirahat di rumah.

“Istirahat dulu aja di rumah,” pungkas Ferdian.

Akan tetapi dirinya tidak menampik untuk membuat konten baru lagi di youtube.

“Lihat nanti aja ke depannya. Pasti lebih positif ya,” kata Ferdian Paleka yang sudah bebas.

Bagaimana kondisinya, Ferdian saat ini merasa lega karena dinyatakan sudah bisa menghirup udara bebas lagi.

“Perasaan sudah lega, senang. Campur aduk pokoknya,” katanya.

Sebelumnya Ferdian Paleka Cs membuat kontra bagi publik akibat ulahnya yang memberikan sembako dengan isi sampah. Mereka menyampaikan bantuan palsu tersebut kepada sejumlah transpuan di kota Bandung dengan mengendarai mobil.

Namun rupanya korban melaporkan adanya video tersebut ke pihak berwajib. Korban merasa terhina atas aksi prank konten youtubenya. Hingga akhirnya tertangkap pada 08 mei 2020 lalu. Tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 UU ITE serta 2 pasal tambahan yakni pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008.

Add a Comment