Hak Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Dipersoalkan di Mahkama Konstitusi

Hak tenaga medis

PrimaBerita – Ketua umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Maykel dalam permohonannya dilaman resmi MK menyebut pengajuan materi karena masih terdapat hak tenaga kesehatan yang belum dipenuhi selama pandemi.

Adapun pengajuan uji materi tersebut merupakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ke MK (Mahkama Konstitusi).

Lihat Lainnya: Hasil Survei Kepuasan Presiden Jokowi Tangani Virus Corona

Namun pada pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan tidak menjelaskan sumber daya bagaimana yang seharusnya disediakan. Dimana pasal tersebut diketahui mengatur tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan sumber daya untuk karantina kesehatan.

Terkait hak tenaga kesehatan selama pandemi, melalui pendapat pemohon mesti terdapat insentif bagi tenaga medis serta non-medis yang menangani pasien covid-19. Akan tetapi dalam pasal 9 UU tentang wabah penyakit menular hanya mengatur penghargaan untuk petugas yang berjuang dalam menangani wabah penyakit. Bukan disebut insentif.

Lihat Juga: Menteri di Madagascar Dipecat Karena Berniat Beli Permen Lolipop

Hal lain yang dipersoalkan pemohon yaitu pasal 39 UU Kekarantinaan Kesehatan tentang aturan pengambilan spesimen. Dimana pengambilan spesimen hanya boleh dilakukan kepada warga yang datang dari wilayah yang terdampak. Sehingga pemohon menilai agar pemerintah menyediakannya untuk semua masyarakat.

“Kewajiban pemerintah untuk menyediakan sumber daya pemeriksaan covid-19 untuk seluruh masyarakat,” kata pemohon.
Pentingnya pemeriksaan virus corona bagi semua lapisan masyarakat ditekankan pemohon dengan alur atau langkah pemeriksaan yang cepat.

Diikuti dengan hasil pemeriksaan yang dapat diakses oleh petugas medis pula. Maka dengan alasan yang mendesak, pemohon ingin supaya Mahkama Konstitusi (MK) mendahulukan pemeriksaan perkara terkait hal tersebut.

Add a Comment