Bolak-Balik Masuk Penjara, Otak Aksi Jambret di Medan Ditembak Mati Polisi

PrimaBerita – Salah satu tersangka yang merupakan otak dari aksi jambret di Kota Medan ditembak mati oleh polisi. Personel Satreskrim Polrestabes Medan juga menangkap 3 pelaku lainnya yang kerap beraksi di Kota Medan.

Otak aksi jambret di Kota Medan yang ditembak mati itu bernama bernama Andi Pratama Siregar alias Letoy (30), warga Jalan Gatot Subroto Km 5,5 Gang Radio, Kecamatan Medan Helvetia.

Letoy disebut-sebut sebagai otak aksi penjambretan yang sudah berkali-kali beraksi di Kota Medan. Sedangkan tiga pelaku lainnya, bernama Erwin Syahputra (24) warga Jalan Kelambir V tanah garapan, berperan sebagai joki sepeda motor Vario warna hitam.

Lalu Sabarullah alias Sabir (25) berperan sebagai eksekutor dan Galuh Pamungkas (22) warga Jalan Binjai KM 9,1, Desa Lalang Kota, Deliserdang.

Ada duatersangka yang dihadirkan, kondisi keduanya mengalami luka tembak di bagian kaki. Dan terlihat menggunakan kursi roda dan tongkat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa tersangka Letoy ditembak mati karena mencoba membahayakan personel. Sedangkan yang lainnya diberikan tembakan di kaki karena mencoba melarikan diri.

“Ada empat tersangka yang ditangkap dari dua TKP, yaitu Medan Baru dan di Sunggal. Aksi mereka salah satunya yang viral di medsos,” kata Kapolrestabes saat konferensi pers, Selasa (16/6/2020).

“Tersangka APS meninggal dunia karena berusaha melukai anggota kita. Dia ini adalah otak pelaku (jambret) ini. Sedangkan satu lagi ES sakit di RS Bhayangkara. Seluruh pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,” beber Riko.

Berikut kronologi penangkapan para bandit jalanan itu yang berlangsung di dua TKP.

Pada 9 Juni 2020 di Jalan Kapten Patimura, Medan Baru dan 12 Juni 2020 di Medan Sunggal, seorang korban mengendarai mobil Toyota Agya dengan tujuan Bank Sumut Jalan lskandar Muda. Kemudian korban berputar arah balik ke Asrama Brimob untuk mengambil vitamin ke tempat kakak korban. Lalu tukang parkir Warung O’mande melihat ban depan sebelah kanan mobil korban sobek. Ia pun memberitahukan kepada korban.

Kemudian korban berhenti dan keluar sambil menyandang tas, untuk melihat keadaan ban mobilnya. Tiba-tiba, dari arah yang bersamaan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis matic mendekati korban.

Pelaku yang berada di belakang langsung menarik tas korban. Sedangkan di TKP Sunggal, penjambretan terjadi pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban bersama temannya melintas berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu korban dibonceng saksi, dan meletakkan tasnya di pangkuan. Lalu datang dua pelaku dari sebelah kanan menggunakan sepeda motor dan merampas tas korban dan selanjutnya melarikan diri. Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, namun pelaku berhasil kabur.

Para pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan pada 13 Juni 2020 di sebuah pondok rumah sewa di Jalan Sei Batang Hari, Medan.

Berikut Catatan Hitam Tersangka

Tersangka Andi Pratama Siregar yang ditembak mati personel Polrestabes Medan, ternyata merupakan residivis kawakan. Andi sudah bolak-balik keluar masuk penjara. Terakhir, tersangka Andi dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Tersangka Andi dinyatakan sebagai otak pelaku jambret yang terjadi di dua lokasi, Medan Baru dan Sunggal.

Pada tahun 2014, ia dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba. Setelah keluar, Andi Pratama Siregar ditangkap pada tahun 2017 karena kasus jambret. Ia menjalani hukuman selama 8 bulan. Lalu terlibat kejahatan curas.

Dalam kasus ketiga itu, Andi ditangkap tahun 2018 oleh personel Polsek Helvetia. Ia dihukum selama 3,5 tahun, namun bisa bebas lebih cepat karena program asimiliasi. Keluar tahun 2020 ini karena program asimiliasi.

Add a Comment