800 Karyawan Kontrak Garuda Indonesia Dirumahkan

Karyawan Kontrak Garuda Indonesia Dirumahkan

PrimaBerita – Sebanyak 800 karyawan kontrak atau karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dirumahkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Karyawan tersebut dirumahkan selama 3 bulan terhitung sejak 14 Mei 2020.

Hal tersebut dikatakan merupakan kebijakan dalam upaya lanjutan demi menjaga keberlangsungan perseroan. Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan informasi tersebut.

“Kebijakan ini merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal selama dampak pamdemi covid-19,” ucapnya dikutip dari keterbukaan informasi publik BEI, Selasa (2/6).

Irfan menyebut keputusan itu diambil dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan perusahaan. Keputusan disebutnya melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan atau bukan keputusan sepihak.

Namun, ia menyebut kebijakan ini hanya bersifat sementara hingga perseroan selesai mengkaji dan mengevaluasi kondisi perusahaan serta peningkatan operasional penerbangan.

Ia juga menambahkan, sebanyak 800 karyawan kontrak yang dirumahkan oleh Garuda Indonesia tersebut tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan.

Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt Bintang Muzaini menyebut 181 pilot Garuda Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 1 Juni 2020.Dan telah menyampaikan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut.

Pasalnya, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kontrak kerja. Muzaini menyampaikan surat PHK baru disampaikan manajemen Garuda Indonesia sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu.

Add a Comment