Sri Mulyani Pastikan Pencairan THR Sebesar Rp 29,38 Triliun Pada 15 Mei 2020

Pencarian THR pada 15 mei 2020

PrimaBerita – Menkeu Sri Mulyani pastikan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp 29,38 triliun secara serentak paling lambat pada 15 mei mendatang.

“PP-nya sudah dikeluarkan presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar,” imbuh Menteri Keuangan dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta.

Menteri Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR pada 15 mei mendatang akan disalurkan kepada seluruh pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, serta hakim dan juga hakim agung setara dengan jabatan di bawah eselon II.

Baca Juga: Puncak covid-19 Sudah Bisa Diketahui Sepekan ke Depan

“Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,” kata beliau.

Adapun rincian alokasi dana terkait Tunjangan Hari Raya, dipaparkan Sri Mulyani bahwa teruntuk ASN pusat serta TNI/Polri sebesar Rp 6,77 triliun. Sedangkan bagi ASN daerah dialokasikan sebanyak Rp 13,89 triliun. Sementara itu bagi pensiunan sebanyak Rp 8,7 triliun.

Oleh karena itu pihaknya juga menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja (satker).

“Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Sri Mulyani memastikan terkait adanya pemangkasan terhadap pejabat eselon I dan II maupun pejabat-pejabat negara. Sehingga dengan adanya hal ini pemerintah sudah bisa menghemat anggaran hingga sebesar Rp 5,5 trilyun untuk dialokasikan pada sektor lain.

Dana sebanyak Rp 5,5 triliun ini akan dialokasikan untuk belanja pemerintah pada bidang kesehatan. Selain itu ditujukan sebagai berbagai bantuan sosial, pendanaan program kartu pra-kerja, serta bentuk dukungan terhadap UMKM sebagai upaya mengatasi dampak wabah virus corona.

Add a Comment