Soal Kenaikan Iuran BPJS, Presiden Jokowi Digugat dan Disebut Lecehkan MA

Presiden Jokowi Digugat Lecehkan MA

PrimaBerita – Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat oleh seorang penjual kopi dan disebut kuasa hukumnya telah lecehkan MA (Mahkamah Agung). Kusnan Hadi, penjual kopi di Surabaya melakukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Gugatan uji materi ini dilakukannya bersama kuasa hukumnya Moch Sholeh, ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.

Sebelumnya Kusnan Hadi juga mengajukan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Sholeh setelah Perpres 75 Tahun 2019 dibatalkan MA, mestinya presiden membuat peraturan baru atau kembali ke peraturan lama, yaitu perpres 82 tahun 2018. Namun, presiden malah membuat peraturan yang sama secara substansi, yakni tetap menaikkan iuran BPJS.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 disebutkan iuran peserta BPJS Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Iuran peserta Kelas II dari Rp51 ribu naik menjadi Rp100 ribu dan iuran Kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp35 ribu.

Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 yang berlaku pada Juni 2020 hingga 2021. Dengan demikian, iuran yang dibayarkan tetap Rp25.500. Pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah dikurangi. Hasilnya, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp35.000.

Sementara pada Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, iuran Kelas I Rp160 ribu, Kelas II Rp110 ribu, dan Kelas III Rp42ribu. Menurutnya meski beda secara nominal, namun hal itu tetap sangat memberatkan masyarakat.

Pada uji materi Perpres 75 Tahun 2019, MA memiliki sejumlah pertimbangan membatalkan kenaikan iuran BPJS, salah satunya lantaran ekonomi masyarakat yang akan terbebani.

Pertimbangan lainnya yakni, MA menilai bahwa telah terjadi kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Oleh karenanya, menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Apalagi kata Sholeh, kondisi masyarakat tengah diperburuk akibat dampak pandemi virus corona. Oleh karena itu, Presiden Jokowi digugat karena telah lecehkan MA.

Menurut Sholeh, ikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 ini, sama saja Presiden Jokowi telah melecehkan MA. Hal ini lantaran Jokowi tak tunduk pada putusan pengadilan.

“Perpres ini sama dengan presiden melecehkan Mahkamah Agung, presiden tidak tunduk dengan putusan pengadilan. Karena putusan peradilan itu wakil tuhan, siapa pun, mau presiden, maupun Sekjen PBB, siapa pun itu harus tunduk,” kata dia.

Add a Comment