Sanksi Menanti 686 Perusahaan Karena Tidak Membayar THR

Sanksi Menanti 686 Perusahaan Karena Tidak Membayar THR

PrimaBerita – Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 686 perusahaan telah diadukan karena tidak membayar THR pekerjanya. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan yang diterima sejak 11 mei hingga 20 mei 2020 kemarin.

“Yang periode 11 sampai 18 mei ada 167 pengaduan perusahaan tidak bayar THR. Periode 18 sampai 20 mei terdapat 519 pengaduan yang melaporkan perusahaan tidak bayar THR,” ucap Dinar Titur, direktur pengupahan Kemnaker (27/05/2020).

Melalui penjelasannya, dari hasil rekapitulasi posko THR per 11 mei yang ditutup 18 mei sebenarnya bertotal 735 laporan yang masuk. Yang mana ada bersifat konsultasi yaitu sebanyak 313 dan sisanya yang 422 bersifat pengaduan.

Baca Juga: Ada 4 Kategori Pengaduan Soal THR, Apa Saja Kategorinya?

Kemudian kriterianya, ada 135 aduan bagi yang non-THR. Sedangkan yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya ada 600 aduan dengan total 167 perusahaan yang diadukan.

Sementara itu, pada laporan kasus 18 mei hingga 20 mei, jumlahnya mencapai 1.111 peraduan. Pihaknya mengkhususkan sebanyak 1.035 laporan terkait permasalahan THR dimana jumlah perusahaan yang dilaporkan adalah 519 perusahaan.

Jumlah pengaduan yang masuk ke posko pun berbeda dengan total perusahaan karena ada 1 perusahaan telah dilaporkan lebih dari satu orang.

“Ada yang beberapa orang mengadukan perusahaan yang sama,” katanya.

Ida Fauziyah selaku menteri ketenagakerjaan dalam kesempatannya beberapa waktu lalu menyampaikan para pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan sesuai dengan waktunya. Dia pun mengatakan bahwa batas maksimal pembayaran Tunjangan Hari Raya maksimal satu pekan sebelum hari raya lebaran.

“Yang tidak membayar THR sudah diteruskan ke pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ujar Dinar.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya. Pihaknya menyampaikan bahwa sanksi sesuai dengan isi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” bunyi pasal 10.

Akan tetapi dikarenakan masa pandemi hingga kini, Kemnaker diketahui sudah menerbitkan surat edaran sebelumnya bahwa perusahaan dapat menunda pembayaran THR. Itu pun dengan syarat harus berdasarkan kesepakatan bersama pekerja.

Add a Comment