Sadis !! Begini Siasat Guru Pondok Pesantren di Bandung Cabuli Santrinya Hingga 4 Tahun

Siasat Guru Pondok Pesantren di Bandung

PrimaBerita –  Siasat seorang guru di pondok pesantren di Kabupaten Bandung mencabuli santrinya hingga 4 tahun akhirnya terungkap. Perilaku bejatnya itu ia lakukan terhadap santrinya itu selama empat tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan siasat dari guru pondok pesantren di Bandung itu.

Ia mengatakan perilaku bejat pelaku bermula dari penyamaran lewat medsos. Ketika korban menginjak usia 14 tahun hingga dirinya kini telah lulus sekolah tingkat menengah atas (SMA).

Agta mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mendekati korban menggunakan akun facebook palsu atas nama Rizky. Percakapan keduanya berlanjut setelah saling bertukar nomor whatsapp dan pin BBM.

Akun Rizky ini kemudian meminta korban untuk memberikan foto dirinya yang sedang tidak mengenakan hijab. Foto tersebut terkirim sampai di tangan guru tersebut.

Setelah foto membuka hijap lalu foto bertengtop, hingga foto korban melepas pakaiannya, sampai tanpa busana. Namun, korban menolak dan dirinya kemudian diancam.

Apabila tidak menuruti kemauannya, pelaku akan menyebar foto korban tanpa hijab ke media sosial. Korban cemas dan takut pihak sekolah melihat dan menghukum dirinya.

Akhirnya, korban terpaksa menuruti apa mau Rizky. Tidak sampai disitu, korban disuruh untuk berhubungan badan dengan salah satu guru di sekolahnya.

Karena merasa terancam, dirinya terpaksa menuruti apa mau Rizky. Hingga akhirnya kejadian keji itu terjadi dan berulang-ulang hingga empat tahun lamanya.

Singkat cerita EP tertangkap, dan siapa orang di balik akun facebook bernama Rizky pun mulai terungkap. Pemilik akun Rizky adalah EP.

“Pada saat kita mengungkap ini, karena yang bersangkutan ini meminta jatah terus sampai lulus sekolah. Nah akhirnya kita tangkap, baru lah dengan modus seperti ini, kita lakukan pressing sedikit akhirnya kebuka bahwa dia lah yang mengelola akun fb itu,” ungkanya.

Agta pun menduga, ketika korban melaporkan ke polisi, ia belum mengetahui siapa pemilik akun FB palsu tersebut.

Ia pun menegaskan, kasus ini akan terus didalami oleh pihak kepolisian. Termasuk beberapa barang bukti yang telah ditemukan seperti gawai dan sebuah komputer. Di dalamnya ditemukan beberapa foto yang menggambarkan pelaku berbuat tidak senonoh kepada santrinya.

Ia pun mengingatkan, agar keluarga lebih perhatian dengan pola seperti ini. Karena tidak akan ada yang tahu pola ancaman seperti ini menimpa siswa lainnya.

“Ini kan bisa terjadi sama semua orang termasuk anak kita juga kan. Makanya pola seperti itu harus kita buka, harus kita kupas supaya menjaga saudara-saudara kita, orang terdekat kita dari kejadian seperti ini,” pungkasnya.

Pelaku akan dikenai Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

Add a Comment