Pandemi Covid-19, Upacara Bendera Umum Peringatan Hardiknas 2020 Ditiadakan

upacara bendera hardiknas 2020 ditiadakan

PrimaBerita – Kemendikbud telah mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hardiknas yang menyatakan bahwa upacara bendera peringatan Hardiknas 2020 ditiadakan dalam upaya pencegahan covid-19.

Hingga kepada perwakilan pemerintah RI di luar negeri. Penyampaian tersebut tertuang dalam surat Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2020 bernomor surat 42518/MPK.A/TU/2020.

Dimana surat tersebut ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud, pada rabu lalu (29/04/2020).

Lihat Pula: Jokowi Berjanji Lindungi Buruh Tetap Berpenghasilan Saat Pandemi Covid-19

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku panitia penyelenggara peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang umumnya wajib diselenggarakan kantor instansi pusat dan daerah, setiap satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” sebut Nadiem pada surat tersebut.

Akan tetapi dalam surat tersebut. Nadiem juga meminta instansi terkait supaya mengikuti upacara peringatan Hardiknas tahun 2020 secara virtual di kanal youtube.

Siaran virtual tersebut akan disiarkan pada channel youtube resmi Kemendikbud serta melalui TV Edukasi.

Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau agar tak ada aktivitas yang mengumpulkan khalayak ramai diperingatan Hardiknas.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 pada tanggal 2 mei 2020 pukul 08:00 WIB secara terpusat, terbatas, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara,” isi surat tersebut.

Meski upacara bendera peringatan Hardiknas 2020 ditiadakan, Kemendikbud sudah menyiapkan sebuah program aktivitas.

Yang mana program tersebut bertemakan “Belajar dari Covid-19”. Akan tayang pada sabtu, 2 mei 2020, pukul 19:00 WIB di saluran TV nasional TVRI.

Sementara itu, sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im juga menyampaikan bahwa jaga jarak perlu dilaksanakan demi pencegahan virus corona.

“Kita tetap perhatikan anjuran bapak presiden untuk melakukan pembatasan sosial dan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Ainun.

Add a Comment