Pemerintah Akan Cairkan THR PNS, Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

Pemerintah Akan Cairkan THR PNS

PrimaBerita – Tunjangan Hari Raya atau THR PNS akan di cairkan pemerintah. Aparatur Sipil Negara mencakup PNS, TNI dan Polri akan menerima THR paling cepat 10 hari sebelum Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Jadwal pemerintah akan cairkan THR PNS merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari. Namun, lebih jelasnya ketentuan pencairan THR ASN per tahun akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk) yang diterbitkan jelang masa pencairan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR PNS, TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.  THR diberikan kepada pejabat Eselon III ke bawah.

Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.

Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini.

Add a Comment