Ini Penjelasan MUI Soal Muslim Tak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut

Muslim Tak Salat Jumat tiga Kali

PrimaBerita – Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberikan penjelasan mengenai muslim tak salat jumat tiga kali saat pandemi corona (Covid-19).

Ia mengatakan pria muslim yang tak melaksanakan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala pandemi virus corona (Covid-19). Tak lantas digolongkan kafir jika muslim bersangkutan menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah.

Pria muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar’i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam. Yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

Sementara, pria muslim yang meninggalkan salat Jumat. Karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut sebagaimana dinukil dari hadis sahih bisa dikategorikan kafir.

Asrorun mengatakan ada juga pria muslim yang tidak salat Jumat karena malas. Mungkin pria muslim itu meyakini kewajiban Jumat, kata Asrorun, tapi tidak melakukannya  sebab malas tanpa adanya udzhur syar’i. Ganjarannya, sambung Asrosun, pria muslim itu berdosa atau ‘ashin (melakukan maksiat).

“Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya,” kata dia.

Sebelumnya, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa. Bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi. Dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.

Fatwa itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan karena potensi penularan dan tingkat risiko penyebarannya masih tinggi.

Asrorun lalu mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke Masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.

Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan udzhur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.

Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Pasalnya, saat wabah itu ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya, khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.

Selain sakit, ada beberapa udzhur syar’i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Beberapa di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur.

Di satu sisi, pengurus Masjid Istiqlal telah menyatakan memperpanjang masa tak menggelar salat jumat hingga 19 April 2020 demi menekan penularan virus corona.

Add a Comment