Ini 7 Aktivitas Warga yang Dibatasi Saat PSBB di Jakarta Diterapkan

https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Khusus_Ibukota_Jakarta

PrimaBerita – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah resmi diterapkan di DKI Jakarta. Ada 7 aktivitas warga yang dibatasi saat PSBB guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9),” demikian bunyi Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13, berikut 7 aktivitas warga yang dibatasi saat PSBB yaitu :

1. Kegiatan sekolah

Pemprov DKI harus melakukan peliburan sekolah selama PSBB. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Begitu pula dengan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenisnya. Namun, peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Kegiatan Tempat Kerja

Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

Namun, ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:

“Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.”

3. Kegiatan Keagamaan

Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum. Warga diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Kemudian, tidak diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal lebih dari 20 orang meskipun yang meninggal bukan karena Covid-19

4. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Kegiatan diu tenpat umum atau faasilitas umum juga dibatasi. Mulai dari jumlah orang hingga jarak per orangnya juga diatur.

Namun, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Kendati begitu, pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Berikut fasilitas umum yang dikecualikan:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, klinik, dan lainnya.
3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan
dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

5. Kegiatan Sosial dan Budaya

Warga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya itu termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

6. Kegiatan di Moda Transportasi

Meskipun semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) masih diizinkan beroperasi, namun jumlah penumpang akan dibatasi. Selain itu, jarak aman antar penumpang juga wajib diterapkan.

7. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

Add a Comment