Arab Saudi Menghapuskan Hukuman Cambuk di Negaranya

Arab Saudi menghapuskan hukuman cambuk

PrimaBerita – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia negara Arab Saudi menyatakan bahwa negaranya telah memutuskan untuk menghapuskan hukuman cambuk yang selama ini berlaku.

Pernyataan tersebut dikeluarkan pada sabtu lalu (25/04/2020) lantaran langkah tersebut mereka sebut sebagai langkah besar program reformasi. Adapun dalam program reformasi dicetuskan oleh raja beserta putra Arab Saudi.

Lihat Juga: Mirip Masker? Ini Penampakan Asteroid Raksasa Mendekati Bumi

Penghapusan hukuman cambuk hanya terjadi beberapa hari setelah catatan HAM kerajaan kembali menjadi sorotan. Disusul dengan kabar kematian aktivis terkemuka, Abdullah Al-Hamid (69), di tahanan/sel beberapa waktu yang lalu.

Sehingga dengan penghapusan hukum cambuk tersebut maka di masa mendatang hakim akan mengganti alternatif penghukuman. Hakim harus memberi hukuman terpidana berupa penjara atau denda, atau alternatif non-penahanan lainnya seperti layanan masyarakat.

“Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara,” sebut ketua Awad Al-Awad sepertil lansiran melalui AFP (25/04/2020).

Walaupun Arab Saudi menghapuskan hukuman cambuk di negaranya, pihaknya memaparkan reformasi hukum masih belum memutuskan untuk menghentikan hukuman mati. Hal tersebut masih diawasi oleh Putra Mahkota, Mohammed bin Salman.

Sebagai informasi, hukuman cambuk ini kerap diperintahkan di pengadilan negara Arab Saudi. Umumnya terpidana yang mendapat hukuman cambuk diterapkan untuk sejumlah kesalahan atau kejahatan yang diperbuat di Arab Saudi. Bisa berupa seks di luar nikah, pembunuhan, pelanggaran perdamaian.

Proses pencambukan juga bahkan terkadang bisa mencapai ratusan kali cambukan. Dalam kurun waktu terakhir, kasus hukum cambuk yang paling terkenal menimpa seorang blogger Raif Badawi.

Rafi Badawi dituduh atas kasus penghinaan terhadap agama Islam pad atahun 2014 silam. Maka selain dijatuhi hukum cambuk sebanyak seribu kali, ia juga dikenai 10 tahun penjara.

Kecaman berkembang sejak Raja Salman mengangkat putranya Pangeran Mohammed menjadi pewaris takhta pada Juni 2017. Sebelumnya memang telah lama menuai kecaman dari kelompok HAM wilayah setempat.

Add a Comment