Tarif Iuran Kembali Seperti Semula, Setelah MA Batalkan Kenaikan BPJS

Tarif Iuran Kembali Seperti Semula, Setelah MA Batalkan Kenaikan BPJS

PrimaBerita– Tarif iuran BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan) kembali seperti semula. Setelah beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA)  mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI)

Pasal tersebut juga dinyatakan bertentang dengan sejumlah undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945, undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial (SJSN), undang-undang Nomor 24 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Keputusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim, yaitu  MA Supandi. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebelumnya diberlakukan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah keuangan pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Perpres ini membuat iuaran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) sebelumnya Rp 25.000 menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas tiga. Sementara unutk kelas dua menjadi Rp 110.00o per bulan dari Rp 51.000 dan kelas satu yang sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.00.

Rusdianto Matulatuwa, sebagai pengacara KPCDI menilai tarif iuaran BPJS yang dinaikan menjadi 100 persen sangat tidak manusiawi.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” ujarnya.

Menanggapi keputusan MA itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dampak terkait penurunan BPJS harus dilihat secara menyeluruh.

“Meskipun kami sudah tambahkan Rp 15 triliun, BPJS Kesehatan masih negatif hampir sekitar Rp 13 triliun. Jadi kalau sekarang ada realita (pembatalan kenaikan iuran), ya harus kami lihat. Kami nanti review lah ya,” jelas Sri Mulyani.

Add a Comment