Antisipasi Corona, Begini Cara KUA Menikahkan Calon Pengantin

Cara KUA Menikahkan Calon Pengantin

PrimaBerita – Virus corona atau Covid-19 sudah menyebar luas di kota dan kabupaten di Indonesia. Segala aktivitas sehari-hair di luar rumah diberhentikan termasuk kegiatan ibadah dan menikah. Untuk mengantisipasi penyebaran corona KUA melakukan cara untuk menikahkan calon pengantin.

Di Jawa Timur sendiri sudah banyak kasus virus corona, untuk itu Gubernur Jatim menghimbau agar masyarakat tidak berkegiatan menghadirkan orang banyak termasuk menunda penyelanggaraan resepsi pernikahan.

Begini cara KUA Menikahkan calon pengantin

1.Pembatasan tamu undangan

Selama ijab kabul berlangsung, tamu yang di undang dibatasi dan yang hanaya boleh masuk maksimal 10 orang yang berada di ruangan.

2. Calon Pengantin Mencuci tangan

Kepala KUA Deket Muhammad Robih. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, calon pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker saat prosesi pernikahan.

Robih mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku jika menikah di luar kantor KUA. Untuk yang di luar kantor KUA, Robih menyebut jika prosesi bisa dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

3. Mengganti berjabat tangan dnegan salam namaste

Sebelum atau sesudah prosesi akad nikah, kata Robih, petugas akad nikah mengganti berjabat tangan dengan salam namaste, yaitu menangkupkan kedua telapak tangan di depan dada.

Hal yang sama juga dilakukan KUA Kecamatan Modo. Di KUA Modo juga diberlakukan syarat yang sama dengan yang di KUA Kecamatan Deket. Penghulu, catin dan wali nikah memakai sarung tangan dan menggunakan masker selama proses akad nikah dilakukan.

Sementara Kepala Kemenag Lamongan Sholeh mengatakan, pihaknya memang masih melayani akad nikah. Sesuai dengan edaran dari Kemenag, kata Sholeh, prosesi akad nikah dibatasi hanya maksimal 10 orang yang ada saat akad nikah berlangsung dan dilaksanakan di kantor KUA setempat.

“10 Orang ini sudah termasuk calon pengantin, penghulu dan saksi serta tempatnya diberi jarak 1 meter. Juga memakai masker dan sarung tangan,” terangnya.

Sholeh menambahkan, aturan untuk tidak keluar rumah tersebut berlaku untuk semua orang. Namun pihaknya tidak bisa menolak untuk tidak menikahkan pasangan calon pengantin. Hanya saja, Sholeh meminta warga untuk memenuhi ketentuan yang sudah dibuat sesuai dengan edaran dari Kemenag RI.

Add a Comment