Tujuh Anggota Polri Digrebek di Tempat Hiburan Malam Kota Medan

PrimaBeritaPetugas dari Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara melakukan penggrebekan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan. Dalam penggerebekan itu petugas mendapati tujuh anggota Polri bersama lima wanita ikut digrebek.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (10/2) malam. Awalnya petugas Bid Propam Polda Sumut mendapat laporan adanya sejumlah oknum Polri yang kerap dugem. Petugas pun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendalami penyelidikan, tim menerima informasi bahwa ketujuh oknum Polri masing-masing Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS, sedang di sebuah room KTV bersama lima wanita. Kemudian langsung dilakukan penggerebekan.

Tujuh anggota Polri yang digrebek tersebut petugas menyita barang bukti diduga pil ekstasi sebanyak sembilan butir.

Diduga seluruh oknum Polri dan teman wanitanya itu baru mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di belakang speaker, sejumlah senjata api milik oknum Polri, minuman keras dan pisau sangkur.

Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh oknum polisi itu diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti.Dari hasil pemeriksaan, hari Senin sekira pukul 12.00 WIB ketujuh oknum Polri yang masih aktif itu menikmati KTV di Jalan Kapten Muslim Medan.

Di lokasi ini mereka mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi lalu menikmati dentuman musik. Sekira pukul 16.00 WIB, ketujuh oknum itu berpindah tempat hiburan ke Jalan Babura Medan dan mengajak kelima wanita berinisial An (25), Wi (22), Ra (25), Pu (25) dan Li (26). Di lokasi inilah tujuh oknum polisi itu ditangkap oleh Bid Propam Polda Sumut. Propam Polda Sumut sedang memprosesnya.

Add a Comment