Pelajar Yang Menikam Begal untuk Melindungi Pacarnya Di Hukum Mati

PrimaBerita – Kasus pelajar yang menikam begal hingga tewas untuk melindungi sang pacar bergulir ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Inisial pelajar tersebut adalah ZA (17).

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pasal yang diberikan kepada ZA tersebut dinilai kurang tepat. Karena Pelajar ZA terpaksa menikam begal demi membela diri.

Sebelumnya, ZA menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerkosa pacarnya. Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).

Dalam penanganan kasus itu, Polres Malang tak melakukan penahanan terhadap ZA. Itu karena pertimbangan status tersangka yang merupakan seorang pelajar. Kemudian perbuatannya dinilai masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sesuai dalam Pasal 49 KUHP.

Meski berstatus pelajar, ZA juga diketahui sudah berkeluarga dan dikaruniai satu anak. “Yang kita sayangkan adalah dakwaan berisi pasal berlapis. Ada dakwaan primer yang harus dibuktikan JPU yaitu Pasal 340 KUHP terkait Pasal Pembunuhan Berencana,” kata salah satu penasihat hukum ZA Bhakti Riza Hidayat, Jumat (17/01/2020).

Ia menambahkan, selain dakwaan primer dengan Pasal 340 tersebut, JPU juga menerapkan dua pasal subsider kepada terdakwa. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tambahnya dalam sambungan telepon.

Hari ini, persidangan atas perkara yang menjerat ZA kembali digelar dengan agenda putusan sela (interim meascure). “Tadi majelis hakim dalam memutuskan perkara lanjut, dan diagendakan pekan depan untuk persidangan digelar kembali,” lanjutnya.

ZA didampingi lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office. Yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo

Add a Comment