BPJS Kesehatan akan Mengajukan Kajian Pembatalan Kenaikan Iuran

PrimaBerita – Menindak lanjuti  hasil Focus Group Discussion (FGD), BPJS Kesehatan akan mengajukan kajian pembatalan kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BP atau peserta mandiri kelas III kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Focus Group Discussion (FGD) dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) pada Selasa (28/1) malam.

Diskusi tersebut diadakan untuk mengurai permasalahan di BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan akan menunggu pendapat tertulis terkait hasil FGD dari tiga lembaga yakni kepolisian, Kejagung, dan BPK. Selanjutnya, ia akan menyampaikan kesepakatan diskusi tersebut pada Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaparkan terdapat dua kesimpulan dalam diskusi tersebut.

Pertama, DPR meminta pendapat tertulis dari kepolisian, Kejagung, dan BPK dalam tempo dua hari. Sehingga bisa menjadi landasan Direksi BPJS Kesehatan membuat aturan direksi terkait iuran mandiri kelas III.

Kedua, DPR meminta BPJS Kesehatan mengeksekusi peraturan direksi setelah pendapat tertulis masing-masing pihak selesai.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi IX tanggal 12 Desember 2019 telah disepakati pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran pada peserta jenis mandiri Kelas III, sehingga iuran kelas mandiri III batal naik.

Hal tersebut merupakan usulan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang kemudian mendapat lampu hijau dari anggota Komisi IX.Namun demikian, usulan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan tetap naik hingga dua kali lipat untuk seluruh kelas pada awal Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Komisi IX, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan kembali mengadakan pertemuan pada Senin (20/1). Akan tetapi, tidak didapatkan kesepakatan (deadlock) lantaran masing-masing pihak kekeh dengan pendapat masing-masing.

Dalam hal ini, Komisi IX menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri kelas III.

Add a Comment