Sering Dimarahi, Pemuda Ini Habisin Nyawa Ayahnya Sendiri

mediasumutku.com | KLATEN – Setan apa yang marasuki Seorang pemuda berusia 29 tahun di Kemandohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) ini tega membunuh ayahnya.

Pelaku bernama Johan itu mengaku kesal karena sang ayah sering memarahinya yang sudah lama menganggur.

Pria pengangguran tersebut akhirnya diringkus anggota Polres Klaten pada Selasa 10 Desember 2019. Ia hanya pasrah saat digiring ke ruang gelar perkara di Mapolres Klaten, setelah menghilangkanya nyawa sang ayah, Girno (55), yang tinggal serumah dengan dirinya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah R Hasibuan mengungkapkan, aksi pembunuhan itu terjadi sepekan lalu, tepatnya Senin, 2 Desember 2019. Kasus terungkap setelah mayat pria tua yang sudah membusuk ditemukan di kamar rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, korban diduga tewas akibat tindak kejahatan karena ditemukan bekas luka lebam di tubuhnya.

Kronologi peristiwa bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban karena berselisih paham. Pelaku baru saja pulang ke rumah. Namun, sang ayah langsung memarahi pelaku sehingga pelaku tersulut emosi.

“Jadi, pelaku ini emosi karena sering dimarahin dan ditegur sama orangtua menyangkut masalah pelaku ini belum ada pekerjaan,” ujar Andriansyah R Hasibuan saat pemaparan kasus di Mapolres Klaten, Selasa 10 Desember 2019.

Karena emosinya meluap, pelaku kalap dan memukuli ayahnya hingga terjatuh. Kepala korban terbentur meja. Dalam kondisi terluka parah, pelaku membawa ayah kandungnya masuk ke kamar. Dia lalu meninggalkan begitu saja di sana hingga tewas dan membusuk, sampai akhirnya ditemukan warga.

“Dia sering tiba-tiba marah-marah karena saya enggak ada pekerjaan. Kami sering cekcok. Kemarin itu, saya emosi juga dan mukul ayah saya, terus kena meja,” kata pelaku.

Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku lalu kabur. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Polres Klaten dari tempat persembunyian di daerah Gunung Kidul Yogyakarta. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti pakaian korban dan milik pelaku dengan bekas darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Add a Comment