Monopoli Bioskop Lewat Frozen II, Disney Korea Dituntut

PrimaBerita – Disney Korea dituntut oleh warga Korea Selatan yang tergabung dalam kelompok SARAMIN. Disney Korea dituntut karena memonopoli bioskop lewat penayangan Frozen II.

Kelompok SARAMIN menuntut Disney Korea atas Undang-Undang Antimonopoli karena mengambil alih layar film. SARAMIN melaporkan bahwa pada 23 November, Frozen II tayang di 88 persen layar bioskop Korea.

Baca juga : Fan Bakar Drum Evanescence, Slipknot Batal Tampil Di Knotfest

Sementara, berdasarkan UU, bisnis tidak boleh menampung lebih dari 50 persen pasar.

Tidak hanya di Korea Selatan, aturan serupa diberlakukan di Prancis bahwa tidak ada film yang diperbolehkan untuk tayang lebih dari tiga layar dalam satu bioskop. Di AS, batasannya mencapai 30 persen.

Monopoli layar ini lantas, seperti dikutip dari AllKPop, membuat penonton bioskop Korea tidak punya pilihan lain selain menonton Frozen II. Hal itu juga yang kemudian menjadi dasar utama tuntutan warga Korea Selatan.

Sejak tayang pada 21 November silam di Korea, Frozen II  memang langsung melesat ke puncak box office. Selama sepekan sejak tayang, tiket Frozen II telah terjual lebih dari 4,4 juta di 2.648 layar atau setara dengan US$32 juta. Angka itu diperkirakan bertambah jauh setelah hampir dua pekan penayangan.

Baca juga : Drama Korea Terbaru Desember 2019, Berikut 5 Rekomendasinya

Sementara, film lokal seperti Black Money yang berada tepat di bawah Frozen II hanya terjual lebih dari 767 ribu di 1.141 layar atau setara dengan US$5,4 juta.

Bahkan, film box office yang tayang selama hampir satu bulan seperti Kim Ji-young, Born 1982 saja tak mampu menyaingi capaian Frozen II yang baru tayang sepekan. Film itu hanya mengantongi 3,6 juta penonton atau setara US$25 juta sejak tayang perdana di Korea pada 23 Oktober.

Add a Comment