Golongan BPJS Kesehatan Ini Tidak Mengalami Kenaikan

PrimaBerita – Pemerintah telah memutuskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen, namun tidak semua kalangan masyarakat terkena kenaikan. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, kalangan yang tidak mengalami kenaikan iuran adalah kelompok buruh yang pendapatannya di bawah Rp8 juta per bulan.

Golongan Bebas Iuran

Dia melanjutkan, kalangan yang bebas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah masyarakat tidak mampu, golongan masyarakat tersebut masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tidak bener warga miskin jadi lebih sengsara, kalau miskin tidak bayar iuran kok. Tapi mampu harus bayar iuran

Menurut Andayani, bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai PBI bisa mendaftar, dengan menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). “Gimana orang tidak mampu? Apakah orang itu harus bayar? Silakan daftar ke RT RW, nanti justru menjadi penerima bantuan iuran,” ujarnya.

Kenaikan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi 42 ribu dari saat ini Rp25.250, iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp110 ribu dari saat ini Rp51 ribu, lalu iuran kelas I akan naik menjadi Rp160 ribu dari sekarang ini sebesar Rp80 ribu.

Dampak

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Tubagus Achmad C mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menimbulkan dampak, dan lembaganya telah memprediksi dampak yang akan terjadi.

“Setelah kita minta ini tentu saja ada dampaknya yang kita harus wanti-wanti,” kata Tubagus dalam diskusi Forum Medan Meredeka Barat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (13/11).

Tubagus menyebutkan, dampak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yaitu meningkatnya jumlah peserta non aktif, kemudian akan ada penurunan kelas peserta dan calon peserta enggan membayar karena peningkatan besar.

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Tubagus mengingatkan BPJS Kesehatan harus pastikan kualitas pelayanan peserta lebih baik. Sebab dengan kenaikan tarif iuran maka akan ada perbaikan arus kas pada BPJS Kesehatan.

“Bukan hanya defisit saja tapi cashflow harus diperhatikan. Tentu saja keberlanjutan program berjalan dengan baik ada penyesuaian,” tuturnya.

Add a Comment