Anies Baswedan Bebaskan PBB Bagi Para Veteran Dan Keluarganya

primaberita-anies-baswedan-bebaskan-pbb

Primaberita – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bebaskan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan bagi para veteran dan keluarganya. Cara itu disebut Anies sebagai penghormatan bagi para pahlawan dan disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Menurut Anies kebijakan ini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu cara menghormati para pahlawan.

Baca juga : Hari Pahlawan : Jokowi Pimpin Upacara Ziarah Nasional Di TMP Kalibata

“Ini bentuk penghormatan kita kepada orang-orang yang berjasa pada bangsa dan negara. Bukan sekadar didoakan saat upacara tapi diringankan hidupnya, khususnya saat di masa tua dan juga keluarganya. Itu yang dilakukan di Jakarta,” imbuh Anies.

Anies menuturkan, pembebasan PBB bagi para veteran bertujuan agar para veteran tidak menjual rumah mereka. Sebab, besaran pajak di Jakarta terus meningkat.

“Sehingga para purnawirawan, para pensiunan pegawai negeri, tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak,” kata dia. Anies baswedan bebaskan PBB merupakan bentuk penghormatan Pemprov DKI kepada para veteran. Pembebasan PBB juga untuk meringankan hidup para veteran.

“Bukan sekadar didoakan saat upacara, tapi diringankan hidupnya, khususnya di masa tua, dan juga keluarganya,” ucap Anies. Ketua DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) DKI Jakarta Laksamana TNI (Purnawirawan) Adi Mulyo berterima kasih kepada Anies atas kebijakan Pemprov DKI tersebut.

“Terima kasih Bapak Gubernur. Kami merasa diperhatikan oleh Bapak Gubernur,” tutur Adi.

Kebijakan pembebasan PBB bagi para veteran tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 mengenai pembebasan PBB-P2 bagi warga kehormatan Jakarta.

Terkait : Kasus Meme Joker Anies : Laporkan Ade Armando, Fahira Idris Diperiksa

Warga kehormatan yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga kependidikan, veteran atau perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden.

Kemudian mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta, purnawirawan TNI dan Polri, hingga pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Add a Comment