Amandemen UUD 1945 : Jabatan Presiden Tiga Periode

primaberita-ususlkan-jabatan-presiden-tiga-periode

Primaberita – Tokoh Nasional yang juga pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan. Agar MPR sekalian mengamandemen pasal 7 UUD 1945, Jabatan presiden dan wakil presiden jadi tiga periode.

Hal itu diusulkan ditengah wacana MPR hendak mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945. Khususnya agar jabatan presiden bisa tiga periode,” jelas Suhendra, yang juga penggagas ‘Sabuk Nusantara’, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

Selain alasan implementasi visi, misi dan program kerja, usulan agar presiden-wapres dapat me tiga periode menurut Suhendra juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

Baca juga : Ketua DPRD DKI Mengecam Pemprov DKI : Hentikan Penebangan…

Suhendra juga membantah usulannya itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi.

Setelah Pasal 7 UUD 1945 selesai diamandemen, lanjut Suhendra. Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan syarat menjadi presiden dan wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menanggapi dan menegaskan, wacana tersebut keliru dan inkonstitusional.

Terkait : Jokowi Bakal Menambah 6 Wakil Menteri Baru, Salah Satunya Adalah…

Rapat Perdana, Prabowo Berdebat Dengan Anggota DPR Fraksi PDI-P

Menurutnya, dalam mengemban amanah rakyat, presiden harus berpedoman dan memegang teguh konstitusi agar tidak salah arah. Bukan sebaliknya konstitusi yang harus menyesuaikan kehendak negara.

Add a Comment