Hanum Rais Dipolisikan Terkait Cuitannya di Media Sosial

Primaberita – Hanum Rais merupakan putri dari Amien Rais itu ramai diperbincangkan di Media Sosial. Karena cuitannya di salah satu media sosial Hanum rais dipolisikan.

Cuitannya di media sosial, Twitter mengundang banyak komentar dari warganet. Tweet itu diduga berkaitan dengan insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.

Pada Kamis kemarin, Hanum sempat memberikan komentar di akun Twitternya terkait tragedi penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Meski postingan tersebut telah dihapus, namun nama Hanum masih ramai diperbincangkan Warganet.

Sadar cuitannya menjadi viral dan menuai banyak reaksi dari warganet, Hanum kemudian memberikan klarifikasi dalam postingan selanjutnya.

Di awal klarifikasinya, Hanum menyebut cuitan soal settingan itu terhapus.

Baca jugaa : Benarkah, Penusukan Wiranto Merupakan Settingan?

Ia menyatakan, hanya ingin menyampaikan kondisi masyarakat saat ini di mana masyarakat sudah memahami mana yang harus dipercayai.

Hanum Rais dipolisikan oleh salah satu relawan Jam’iyyah Jokowi-Ma’ruf, Rody Asyadi. Dia mendatangi Bareskrim dan membuat laporan terkait cuitan Hanum yang menyebut penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto merupakan rekayasa.

Rody membawa barang bukti berupa screenshot cuitan HanumDia menilai Hanum sempat menghapus cuitan soal Wiranto karena merasa posting-an tersebut tidak benar. Rody melaporkan Hanum juga karena cuitan tersebut bisa menggiring opini di masyarakat bahwa penusukan Wiranto sebagai rekayasa.

Dia mengaku merasa miris dengan tweet yang ditulis oleh Hanum, karena berdampak negatif di lapangan.Tweet Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten. Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata “berita hits” yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto

Terkait : Jokowi : Kondisi Wiranto Sudah Membaik Dan Ingin Segera Pulang

Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais  melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Add a Comment