Tersangkut Kasus Korupsi! Imam Nahrawi Mengundurkan Diri

PrimaBerita – Imam Nahrawi telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut diakui Jokowi telah ia terima.

Pengunduran Diri

“Tadi sudah disampaikan ke saya surat pengunduran diri Menpora,” kata Jokowi. Jokowi mengatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi menjadi tersangka,” singkatnya.

Hati-Hati

Jokowi berpesan kepada seluruh jajaran untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran APBN. “Kan semuanya diperiksa sesuai perundang-undangan BPK. Kalau ada penyelewengan itu urusannya bisa dengan penegak hukum,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima hadiah atau janji kasus suap dana hibah tahun anggaran 2018, dengan nilai Rp14,7 miliar.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan asisten pribadi MIU,” ujar Alexander dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Editor Choices:

Harta-Harta yang Dimiliki

Harta Bergerak Rp 6,3 Miliar

Pada Maret 2018 lalu, Menpora melaporkan hartanya ke KPK. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Imam sebesar Rp 22 miliar.

Harta Tak Bergerak Rp 14 Miliar

Selain harta bergerak, Menpora juga memiliki harta tak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Imam tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, SurabayaJakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp 14.099.635.000.

Baca juga: Perizinan Dipermudah Habis-Habisan oleh Presiden Jokowi

Add a Comment