Sri Mulyani Menetapkan Batas Maksimal Defisit Anggaran

PrimaBerita – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pinjaman kumulatif daerah untuk tahun anggaran 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 125/PMK.07/2019. Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBS dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.
Batas Maksimal Defisit
“Batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar 0,28% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020,” bunyi pasal 2 PMK tersebut
Berikut batas anggaran 2020 masing-masing daerah, sesuai PMK tersebut :
– Mencapai 4,5% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sangat tinggi
– Mencapai 4,25% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori tinggi
– Mencapai 4% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sedang
– Mencapai 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori rendah
– Mencapai 3,5% dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori sangat rendah.
Editor Choices:
- Profil Sri Mulyani, Menteri Terbaik Dunia Asal Indonesia
- Profil Retno Marsudi, Menteri Wanita Terbaik Asal Indonesia
- Android 10 Sudah Bisa Digunakan Oleh Pengguna Ponsel Pixel
- Indonesia Punya Banyak Versi Salad, Ini Jenisnya
- Pelajari Cara Hitung Dana Pensiun! Jangan Sampai Nyesal
Batas Maksimal Kumulatif
Tak hanya itu, PMK ini juga menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk mendanai pembiayaan pada tahun anggaran 2020 sebesar 0,28% dari proyeksi PDB di 2020.
Adapun rencana pengaturan batas maksimal defisit APDB, tetap harus mendapatkan persetujuan dari Sri Mulyani, tembusan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Meski diatur batasnya, namun dalam rencana defisit APBD jika diperkirakan melampaui aturan, pemerintah daerah dapat melakukannya dengan persetujuan dari Sri Mulyani melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Baca juga: Perbaikan 10 koridor bus TransJakarta Diprediksi Selesai Dua Bulan