Inilah Syarat Jika Ingin Membangun Jalur Khusus Sepeda

PrimaBerita – Pemerintah provinsi DKI Jakarta membangun jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan Jakarta. Namun pembangunan jalur ini tak lepas dari kritik. Ketiadaan separator dan aturan hukum bagi sepeda motor yang menerobos dinilai bakal menyulitkan pengendara sepeda.

Peraturan Menteri

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan telah mengatur ukuran jalur khusus sepeda.

Merujuk aturan tersebut, kata Djoko, jalur khusus sepeda memiliki lebar maksimal tiga meter atau memiliki perbandingan lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1:1,5.

“Pada umumnya, kecepatan bersepeda adalah 10-20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan lebih 20 kilometer per jam, maka lebar jalur dapat diperlebar 0,6-1 meter dengan tidak mengganggu pejalan kaki,” katanya.

Selain itu, pembuatan jalur sepeda juga harus jelas dan bebas rintangan di atasnya untuk mengurangi penundaan perjalanan. Dengan demikian, kata Djoko, jalur sepeda dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Saat Bangun Tidur Ini Dapat Meningkatkan Obesitas

Add a Comment