Saling Tunggu! Aturan IMEI Bakal Terlambat Diberlakukan

PrimaBerita – Publik masih menunggu terbitnya regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel. Aturan IMEI sedianya dibuat untuk membatasi ruang gerak masuknya ponsel ilegal atau blak market ke pasar domestik dan mulai berlaku efektif 17 Agustus 2019. 

Namun kenyataanya, penerapan regulasi IMEI tak jadi pada 17 Agustus ini. Lalu para menteri terkait pun angkat bicara dan saling tunggu untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Dianggap penting

Aturan ini dianggap penting karena memberikan perlindungan pada konsumen dan memberangus ponsel black market yang selama ini membuat pendapatan negara berkurang.

Pernyataan Enggartiasto

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih menunggu langkah lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Lead sectornya Pak menkominfo dan menperin. Kita menunggu. Kita sama-sama, tapi leading sectornya mereka,” kata Enggar saat ditemui di Hotel Mulia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan IMEI. Sebelumnya regulasi ini direncanakan terbit pada 17 Agustus 2019.

Baca juga: BUMN Mendapatkan Angin Segar dari Program Pemindahan Ibu Kota Negara

Add a Comment