Program Jaminan PHK Dianggap Perlu Lebih Dimatangkan Lagi
PrimaBerita – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik program jaminan PHK yang diwacanakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada pertengahan Agustus ini.
Khawatir
Kekhawatiran Said Iqbal dan kalangan buruh lainnya saat ini adalah isu revisi UU Ketenagakerjaan yang salah satunya disebut akan mengatur penyesuaian pesangon. Iqbal menyarankan agar definisi unemployment insurance yang akan diterapkan mengacu pada pemahaman internasional.
Program
Dua program itu di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi. Pihak BPJS Ketenagakerjaan berencana memberlakukan perlindungan dari PHK masuk BPJS pada 2021.
Bentuk JKP diklaim bakal menyerupai asuransi pengangguran atau unemployment insurance. Said Iqbal mengatakan menerima rencana ini, asalkan tidak mengganggu skema pesangon yang diatur UU Ketenagakerjaan saat ini.
“Di negara manapun, program jaminan phk tetap mengenal pesangon,” katanya.
Artinya setiap orang yang terkena PHK akan mendapat tunjangan sembari menunggu mendapat pekerjaan baru. Ia pun menyarankan arah program Kartu Pra Kerja menyasar orang-orang PHK semacam itu, bukan kepada fresh graduate.
“Asuransi pengangguran diberikan kepada buruh ketika dia ter-PHK dan mencari pekerjaan. Di situlah dia diberikan semacam jaminan tunjangan, jadi bukan fresh graduate. Fresh graduate siapa yang bisa mengukur,” katanya.