Program Jaminan PHK Dianggap Perlu Lebih Dimatangkan Lagi

PrimaBerita – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik program jaminan PHK yang diwacanakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada pertengahan Agustus ini. 

Khawatir

Kekhawatiran Said Iqbal dan kalangan buruh lainnya saat ini adalah isu revisi UU Ketenagakerjaan yang salah satunya disebut akan mengatur penyesuaian pesangon. Iqbal menyarankan agar definisi unemployment insurance yang akan diterapkan mengacu pada pemahaman internasional. 

Program

Dua program itu di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi. Pihak BPJS Ketenagakerjaan berencana memberlakukan perlindungan dari PHK masuk BPJS pada 2021.

Bentuk JKP diklaim bakal menyerupai asuransi pengangguran atau unemployment insurance. Said Iqbal mengatakan menerima rencana ini, asalkan tidak mengganggu skema pesangon yang diatur UU Ketenagakerjaan saat ini. 

“Di negara manapun, program jaminan phk tetap mengenal pesangon,” katanya. 

Artinya setiap orang yang terkena PHK akan mendapat tunjangan sembari menunggu mendapat pekerjaan baru. Ia pun menyarankan arah program Kartu Pra Kerja menyasar orang-orang PHK semacam itu, bukan kepada fresh graduate. 

“Asuransi pengangguran diberikan kepada buruh ketika dia ter-PHK dan mencari pekerjaan. Di situlah dia diberikan semacam jaminan tunjangan, jadi bukan fresh graduateFresh graduate siapa yang bisa mengukur,” katanya. 

Baca juga: Antisipasi Anies Dalam Mengatasi Kemarau Panjang

Add a Comment