Perang Menaikkan Tarif Bea Masuk Antara China dan Amerika

PrimaBerita – China akan menerapkan tarif bea masuk baru kepada produk Amerika Serikat (AS) US$75 miliar atau setara Rp 1.050 triliun dan melanjutkan tarif bea masuk atas mobil-mobil China.

Kenaikan Tarif

Tarif yang dikenakan pada US$75 miliar barang AS berkisar antara 5% hingga 10% dan berlaku efektif dalam dua tahap, yakni 1 September dan 15 Desember 2019.

Tarif sebesar 25% akan dikenakan pada mobil AS dan 5% pada suku cadang dan komponen mobil yang akan mulai berlaku 15 Desember. Kedua tarif ini sempat dihapus China pada April lalu.

Tarif baru dari China merupakan balas atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengakhiri negosiasi. Dan mengancam akan menerapkan tarif bea masuk sebesar 10% pada produk China yang bernilai US$300 miliar. Beberapa tarif tersebut telah ditunda penerapannya hingga Desember agar musim akhir tahun.

“China berharap AS akan mematuhi konsensus pertemuan Osaka, kemudian ke jalur peruntungan dan menyelesaikan perbedaan serta bekerja keras dengan China dengan tujuan untuk mengakhir friksi ekonomi dan perdagangan.”

China dan AS dijadwalkan akan mengadakan perundingan pada awal bulan September di Washington setelah perundingan yang berlaku pada Juli lalu di Shanghai. Perang dagang AS-China telah berlangsung selama satu setengah tahun.

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Melakukan Perjanjian Perdagangan Lintas Batas

Add a Comment