Pengadaan Kendaraan Dinas Telah Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan

PrimaBerita – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas bagi para menteri Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Menurut Eddy

Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Tak jauh berbeda, untuk pengadaan  kendaraan dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.

Eddy menyebut mobil dinas yang digunakan saat ini membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.

“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono

Baca juga: Emil Salim: Pemindahan Ibu Kota Baru Itu Tidak Bertanggung Jawab

Add a Comment