Pemindahan Ibu Kota Negara Hingga 466Triliun, Masih Tidak Cukup?

2 syarat

Salah satu pihak swasta yang diharapkan terlibat adalah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Perkumpulan pengembang itu tentu siap mendukung penuh rencana itu, tapi dengan 2 syarat.

Direktur Eksekutif REI, Dhani Muttaqin mengatakan kedua syarat itu perlu dipenuhi pemerintah guna membuat swasta tertarik berinvestasi di ibu kota yang baru nantinya.

Syarat Pertama

“Pertama, pengembang swasta butuh adanya kejelasan bisnis proses pemindahan IKN dari mulai regulasi, aspek legal, aspek budaya,” ujarnya pada acara Citiestalk yang diadakan oleh Citieslab dan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia.

Menurutnya, jika perlu, pemerintah dan DPR perlu berembuk untuk membuat undang-undang. Sebab dengan begitu rencana pemindahan ibu kota akan bersifat tetap.

“Harus ada kesinambungan terkait pengembangan kawasan IKN. Jangan sampai nanti setelah lima tahun IKN pindah lagi, padahal swasta sudah masuk di situ,” ujarnya.

Syarat Kedua

Lalu syarat kedua, pemerintah harus menjamin kepastian hukum atas seluruh kegiatan pengembangan IKN yang baru. Seperti kepastian hukum terkait konsensi lahan, urban desainnya, infrastruktur, siapa mitra swasta yang dilibatkan, berapa tahun masa pengembangan, hingga kepastian tata ruangnya.

Apalagi pemerintah memberi sinyal bahwa ibu kota yang baru akan terletak di Kalimantan. Sementara di sana masih banyak kawasan hutan lindung sehingga perlu kepastian hukum dalam pembangunannya.

Baca juga:  MEGA PROYEK Jembatan Selat Sunda Akan Kembali Direncanakan 

Add a Comment