Mahfud MD: Indonesia Tidak Kenal Referendum Penentuan Nasib Daerah sendiri

PrimaBerita – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan tidak boleh ada referendum di Papua jika mengacu pada hukum nasional dan internasional.

“Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu,” kata Mahfud MD usai mengisi acara Halaqah Alim Ulama dengan tema “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh” di Hotel Novotel Solo

Ia mengatakan bahwa jika sesuai dengan konstitusi, hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.

TAP MPR Nomor VIII tahun 1998

Untuk diketahui, TAP MPR Nomor VIII tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor IV tahun 1993 tentang Referendum. Kemudian lahir UU Nomor 6/1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5/1985 tentang Referendum. 

Dengan pencabutan ini, konstitusi maupun perundang-undangan di dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui atau mengenal lembaga atau model referendum.

Selain melanggar hukum nasional, menurut Mahfud, referendum juga tidak sesuai dengan konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, budaya.

Baca juga: Lega! Perang Dagang AS-China Bakal Berakhir Juga

Add a Comment