Kompensasi 35%! Pln Bakal Memberikan Potongan Tarif

[et_pb_section admin_label=”section”] [et_pb_row admin_label=”row”] [et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]

PrimaBerita – Peristiwa pemadaman listrik massal di Jabodetabek dan sebagian wilayah Pulau Jawa membuat PT PLN (Perseroa) harus memberikan kompensasi untuk para pelanggan yang terdampak.

Potongan Tarif

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi. Sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.

Nilai kompensasi yang harus disiapkan PLN mencapai Rp 839 miliar, dengan jumlah pelanggan yang terdampak pemadaman mencapai 21,9 juta.

“Besaran kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus,” imbuh Inten

Prabayar

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Baca juga:  Heboh! Ini Pertanda Jokowi Bakal Memangkas Subsidi BBM

Add a Comment