Kepala Bappenas Menyiapkan Payung Hukum dalam Pembangunan Ibu Kota Baru

PrimaBerita – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan perlu peraturan atau payung hukum dalam pembangunan ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur. Lokasi ibu kota baru sendiri sudah diputuskan di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

RUU baru

Untuk ‘memuluskan’ rencana itu setidaknya pemerintah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru, termasuk menyiapkan RUU untuk Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota.

“Yang pasti satu UU mengenai ibu kota baru dan mungkin UU untuk Jakarta yang baru. Status Jakarta yang baru,” kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

Selain menyiapkan payung hukum, Bambang menambahkan pemerintah juga akan membentuk sebuah badan yang menangani pembangunan sekaligus pemindahan ibu kota.

“Ya nanti akan dibentuk badan yang menangani pembangunannya sekaligus pemindahan. Jadi satu badan,” ujarnya.

Lokasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah telah menentukan lokasi ibu kota baru, yakni berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Lokasi persisnya di Kecamatan Sepaku Semoi, Penajam Pasir Utara dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Kawasan Kecamatan Sepaku Semoi dan Samboja yang menjadi ibu kota baru itu berada dalam Kawasan Bukit Soeharto.

Baca juga: Samboja, Ibu Kota Negara Baru Pilihan Presiden Jokowi

Add a Comment